Selasa, 01 April 2008

TENTANG AIR PEGUNUNGAN

TENTANG AIR PEGUNUNGAN

Seperti biasa jam 05.45 saya berangkat menuju ke terminal bis departemen di Balai Persuteraan Alam. Saya perhatikan para rimbawan yang akan menuju ke Departemen tidak terlalu banyak. Mungkin karena hujan. Tidak berapa lama, sekitar jam 05.50, bis departemen datang. Para rimbawan naik ke dengan tertib. Saya mencari tempat duduk yang kosong. Tidak berapa lama bis berangkat. Di kantor PHKA pasar Bogor, bis berhenti sebentar untuk mengambil rimbawan yang naik dari sini.
“ Kosong, pak”, sapanya. Salah satu rimbawan muda, saya taksir usianya sekitar 40 tahun, minta ijin duduk disebelah saya. Saya pikir yang bersangkutan pasti menduduksi salah satu jabatan struktural di PHKA.
“ Kosong, silahkan.” jawab saya. “ Tugas di dimana?” Saya membuka percakapan lebih lanjut.
“Saya bertugas di Dirjen PHKA Pak,” Jawabnya. Tidak salah dugaan saya.
“Pegang jabatan apa” sapa saya lebih lanjut.
“Hanya Kepala Seksi, Pak.” Untuk kedua kalinya dugaan saya tidak meleset.
Bis melaju dengan cepatnya, melewati beberapa mobil. Beberapa kali saya lihat truk tangki yang membawa air. Di situ tertulis “air dari pegunungan”.
“Dik, lihat truk tangki air tadi?’ Untuk lebih akrab obrolan saya memanggil Adik.
“Ya…,lihat, Pak.” Jawabnya
“Cukup banyak juga truk tangki air yang kita susul ya…., saya hitung tadi tidak kurang 7 (tujuh) truk tangki. Mungkin dalam satu hari ada ratusan truk air yang diambil dari Sukabumi atau Bogor untuk memenuhi kebutuhan Jakarta”.Saya terus mengajak diskusi.
“Betul, Pak. Menurut saya juga ratusan truk air.” Teman saya membenarkan.
“Dik, air pegunungan tadi sebenarnya hasil hutan bukan?” Saya mencoba menguji kemampuannya. Saya perhatikan wajahnya, sepertinya rimbawan muda sedang berpikir dengan hati-hati.
“ Ya ...., hasil hutan Pak, termasuk hasil hutan non kayu.” Jawab rimbawan muda.

Sebagai rimbawan senior, saya merasa bangga juga, bahwa rimbawan muda yang duduk di sebelah saya mengerti betul bahwa yang namanya air adalah merupakan hasil hutan juga. Hasil hutan bukan hanya kayu.
“Jika air merupakan hasil hutan, apakah di Dirjen PHKA ada unit organisasi yang menangani masalah air, misalnya peredaran air pegunungan, perijinan air, dan lain sebagainya, seperti halnya masalah kayu.” Tanya saya.
“ Setahu saya, di Dirjen PHKA tidak ada yang menanganinya. Saya juga heran Pak, mengapa bisa demikian. Padahal hasil air pegunungan sangat luar biasa. Apakah Bapak tahu, bahwa air pegunungan yang dibawa truk-truk tangki tadi diproses menjadi “aqua”?”
“Waaah...., saya tidak mengetahui.”Jawab saya.
“Begini Pak, saya pernah membaca hasil suatu penelitian bahwa nilai “aqua” yang sangat besar sekali. Bahkan untuk tahun sekarang saya berani jamin nilainya melebihi nilai kayu.” Rimbawan muda dengan semangatnya menerangkan mengenai “aqua”. Mungkin yang dimaksud dengan “aqua” oleh rimbawan muda adalah Air Minum Dalam Kemasan atau yang disingkat dengan AMDK.
“Emangnya berapa nilainya, sampai berani menjamin bahwa nilai “aqua” lebih besar dari kayu.” Saya mencoba mengeksplor pemikiran rimbawan muda.
“Begini Pak, Bapak pasti pernah beli “aqua”. “Aqua” yang isinya 600 ml, harganya Rp 1200,-, atau gampangnya dalam 1000 ml atau 1 liter harganya Rp1000,-. Jadi dalam 1000 liter atau 1 M3 “aqua” harganya sudah Rp 1000.000,- (satu juta rupiah). Bandingkan dengan harga 1 M3 kayu log yang tidak lebih dari Rp.1.200.000,-. Jadi artinya 1M3 kayu = 1M3 “aqua”.
“Luar biasa, apa yang disampaikan adik, dengan perhitungan yang sederhana sudah dapat menerangkan bagaimana bernilainya “aqua”, hanya saya masih belum paham, mengapa Departemen Kehutanan tidak mengurus yang namanya air pegunungan.” Saya masih ingin mengetahui sampai seberapa jauh kemampuan rimbawan muda dalam memandang air pegunungan.
“Bapak....., saya ini hanya eselon IV, apa lah artinya. Saya sudah pernah menyampaikan ke atasan saya, tetapi jawabannya kurang memuaskan. Katanya yang namanya air pegunungan tidak bisa di urus oleh Departemen Kehutanan, karena peraturan perundangan yang ada tidak memungkinkan nya. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang secara tegas dinyatakan bahwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam tidak diperbolehkan dalam pendayagunaan sumber daya air.” Rimbawan muda mencoba menjelaskan.
“Kalau gitu...., ya betul. Dalam kawasan pelestarian alam pasti tidak diperkenankan untuk pendayagunaan sumber daya air. Pendayagunaan sumber daya air dilakukan di luar kawasan tersebut.” Saya coba membenarkan apa kata Undang-Undang.
“Tetapi...., Pak, karena air sudah diperjual belikan secara komersial mestinya kena pajak donk, seperti halnya kayu kan kena DR. Jadi logikanya air juga kena DR. Hasil penerimaan DR dipergunakan untuk mereboisasi kawasan pelestarian alam yang mengalami kerusakan atau untuk menjaga kelestarian kawasan pelestarian alam. Pengusaha air untung, karena kelestarian sumber air, pemerintah juga untung dapat dana untuk menjaga kelestarian kawasan pelestarian alam, pemerintah daerah juga untuk dapat PAD dari pemanfaatan sumber air. Semuanya untung.” Rimbawan muda menerangkan dengan penuh semangat.
“Hebat juga rimbawan muda ini. Apa yang disampaikan sangat benar sekali.” Pikir saya.
“Kalau demikian mengapa Dirjen PHKA diam saja, mestinya berupaya bagaimana menggali penerimaan negara selain dari kayu, betul nggak Dik?”
“Saya juga berpendapat demikian, saya masih ingat hasil penelitian yang saya baca, yang ringkasnya demikian. Dengan asumsi harga kayu log Rp.1,2 juta/m3 dan harga “aqua” Rp.500,-/liter, pendapatan dari kayu pada tahun 2000 sebesar 9 x pendapatan “aqua”, tahun 2001 pendapat kayu turun menjadi 5 x pendapatan “aqua”, tahun 2002 turun lagi menjadi 3 x pendapat “aqua”. Dengan metode statistik yang sederhana sudah dapat ditebak bahwa pendapat kayu pada tahun 2006 lebih kecil dari pendapat “aqua”. Rimbawan muda kembali menerangkan dengan penuh semangat.
“Saya percaya apa yang disampaikan adik, apalagi dengan dukungan data yang sangat menyakinkan. Pertanyaan saya sangat sederhana, mengapa Departemen Kehutanan atau tepatnya Dirjen PHKA, tidak mengurus air sumber?” Saya kembali menegaskan pertanyaan saya.
“Bapak...., apalah arti saya. Saya hanya eselon IV. Jika saya Menteri Kehutanan atau saya menjadi Dirjen PHKA, pasti itu yang akan saya perintahkan pertama kali. Jaman kayu sudah berakhir. Lagi pula air selalu diperlukan sepanjang kehidupan. Tidak ada air tidak ada kehidupan. Betul tidak?”
“Betul juga.”
Begitu asyiknya diskusi, dengan tidak terasa bis sudah memasuki halaman Gedung Manggala Wanabakti. Saya pikir rimbawan muda tadi karirnya akan menanjak. Masih penuh dengan ide-ide yang cemerlang. Bukan hanya sekedar memikirkankan proyek.
“Selamat bekerja Dik, semoga sukses.”
“Terima kasih Pak.”
Saya turun dari bis, menuju ruang kerja saya. Saya masih memikirkan apa yang disampaikan rimbawan muda. Seandainya saja saya seorang......


Bogor, Januari 3 Januari 2006

2 komentar:

Anonim mengatakan...

This blog is very cool!! Go green, Indonesia.

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut