Senin, 18 Februari 2008

APALAH ARTI SEBUAH NAMA

APALAH ARTI SEBUAH NAMA
(Kasus NAMA GERAKAN NASIONAL – rehabilitasi hutan dan lahan)
Oleh : Bambang Winarto *)

GERKAN NASIONAL rehabilitasi hutan dan lahan (GN-rhl) telah memasuki tahun ketiga. GERAKAN ini secara resmi telah dicanangkan oleh Presiden Megawati pada era Kabinet Gotong Royong pada tanggal 21 Januari 2004 di Yogyakarta. Pada era Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Kehutanan tetap mempertahankan program ini sebagai salah satu dari lima program prioritas pembangunan kehutanan, yakni illegal logging, Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, revitalisasi industri kehutanan, pemantapan kawasan hutan dan GN-rhl.

Meskipun GN-rhl telah berjalan selama tiga tahun, namun gaung pentingnya program ini nampaknya kurang menggema di masyarakat. Padahal anggaran yang dikucurkan pada GN-rhl jauh lebih besar dibandingkan dengan program-program lainnya. Lantas apa yang keliru dari program GN-rhl? Apakah kurang sosialisasi, apakah masyarakat kurang terlibat, apakah pemda tidak merasakan manfaat program ini, apakah kurang sungguh-sungguhnya aparat Departemen Kehutanan itu sendiri, atau ada faktor-faktor lainnya.

Pada saat peluncuran pertama kali program GN-rhl, saya (pada saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo) memang sempat bertanya kepada teman saya dari Departemen Kehutanan. Pertanyaan saya sangat sederhana, “Mengapa diberi nama GERAKAN NASIONAL-rehabilitasi hutan dan lahan, apakah ada makna khusus dari pemberian nama tersebut ?”. Ternyata teman saya tidak dapat menjawab secara memuaskan. Jawaban yang diberikan GN-rhl merupakan program pemerintah untuk mengatasi lahan kritis di dalam dan di luar kawasan hutan serta dapat mensejahterakan masyarakat sekitar hutan. Teman saya tidak dapat menjelaskan makna GERAKAN, apalagi GERAKAN NASIONAL. Saya kurang mengetahui apakah ada makna khusus nama GN-rhl atau hanya sekedar nama.

Jika kita mencermati nama program-program yang pernah dicanangkan oleh pemerintah, ternyata cukup banyak yang diberi nama dengan GERAKAN. GERAKAN penghijauan, GERAKAN penananaman tatangkalan, GERAKAN pramuka, GERAKAN bulan dana Palang Merah Indonesia, GERAKAN satu juta rumah, GERAKAN keluarga berencana, dan tentu masih banyak nama GERAKAN-GERAKAN yang lain.

Dari seluruh program pemerintah yang memakai nama GERAKAN, menurut hemat saya hanya SATU dan hanya SATU SATUnya yang sampai saat ini dikatakan BERHASIL, yakni GERAKAN KELUARGA BERENCANA. Keberhasilan dari program KB dapat dilihat dari keluarga di Indonesia yang hanya mempunyai anak 2-3 orang, yang dikenal dengan Norma Keluarga Kecil dan Bahagia (NKKB). Masyarakat sudah menyadari pentingnya NKKB, sehingga masyarakat tidak segan-segan mau mengeluarkan biaya untuk keperluan KB. Apa yang ingin disampaikan disini adalah program KB sudah menjadi suatu GERAKAN MORAL. Pemerintah (orde baru pada saat itu) memahami
1
betul makna KATA GERAKAN, sehingga program disusun dengan melibatkan seluruh ‘stake holder’; pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, LSM dan masyarakat itu sendiri. Masyarakat bukan hanya obyek tetapi sekaligus subyek.

ARTI SEBUAH NAMA
Menteri Kehutanan memberi nama GERAKAN NASIONAL rehabilitasi hutan dan lahan pasti tidak sembarangan. Ada suatu harapan, ada arti dari nama itu sendiri. Apalagi nama yang diberikan adalah sebagai pengganti nama GERAKAN Penghijauan yang sudah dideklarasikan tahun 70 an dan dianggap kurang berhasil, sehingga perlu diganti namanya. Sama halnya dengan orang tua memberi nama kepada anaknya, Dermawan misalnya, tentu berharap anaknya akan menjadi seorang yang dermawan bila sudah besar kelak, mau membantu masyarakat miskin, tidak pelit. Atau seseorang yang diberi nama Yuliana, dapat dipastikan lahirnya pada bulan Juli. Dengan demikian sebuah nama tentu mempunyai makna khusus yang ingin disampaikan oleh pemberi nama, apakah suatu HARAPAN atau mengenang suatu peristiwa. Jadi tidak hanya sekedar nama.

Bagaimana dengan nama GN-rhl ? Saya punya keyakinan bahwa Menteri Kehutanan mempunyai suatu HARAPAN, agar GN-rhl benar-benar menjadi suatu GERAKAN MASYARAKAT INDONESIA . Pemerintah bersama masyarakat bahu membahu untuk bersama-sama memerangi musuh masyarakat yang berupa lahan kritis atau lahan tidak produktif baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun yang berada di luar kawasan hutan. Memang perlu waktu untuk menjadikan INDONESIA HIJAU, Indonesia yang ijo royo-royo Jika program KB perlu waktu kurang lebih 25 tahun untuk menjadikan suatu KEBUTUHAN MASYARAKAT, maka saya kurang tau berapa tahun GN-rhl menjadi suatu KEBUTUHAN MASYARAKAT. Sebagai rimbawan tentu tidak mengharapkan nasib GN-rhl sama seperti GERAKAN Penghijauan yang pada akhirnya MATI tanpa pernah menjadi suatu GERAKAN MASYARAKAT.

Jika kita mencermati komponen pembiayaan GN-rhl, seperti agak aneh. Seluruh biaya GN-rhl ditanggung oleh PEMERINTAH PUSAT. Daerah yang tidak memperoleh alokasi anggaran GN-rhl, langsung marah-marah, melakukan protes keras. Jika hal ini masih berlangsung, artinya GN-rhl HANYA menjadi program pemerintah pusat saja, belum menjadi suatu GERAKAN seperti yang diinginkan. Apa yang ingin diutaraklan di sini adalah para pembantu Menteri Kehutanan nampaknya kurang memahami makna NAMA GN-rhl, sehingga kegiatan yang disusunpun tidak mencerminkan suatu GERAKAN.


BAGAIMANA SEBAIKNYA ?
Sistem pemerintahan telah berubah sejak dikeluarkannya UU 22 tahun 2000, kemudian direvisi menjadi UU 34 tahun 2002 .Pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang sangat luas, terutama pemerintah daerah kabupaten/kota, sedangkan provinsi mempunyai kewenangan terbatas dan kewenangan mewakili pemerintah pusat di daerah. Hal ini memberikan suatu implikasi yang sangat luas. Dengan demikian apabila GN-rhl ingin sukses hal pertama yang harus dilakukan adalah melibatkan pemda secara aktive sejak
2

dari perencanaan, pendanaan sampai dengan evaluasinya.
Bukankah Gn-rhl telah melibatkan para ‘stake holder’? Menurut hemat saya belum. Buktinya pemerintah daerah apakah provinsi atau kabupaten/kota belum pernah diajak bicara pada saat penyusunan program GN-rhl. Sebagai akibatnya,pemda kurang merasa kurang bertanggung jawab terhadap keberhasilan program GN-rhl. Memang benar bahwa Bupati/Walikota diberi tanggung jawab keberhasilan program penanaman GN-rhl, namun itu hanya secara administrasi saja. Secara moral sebenarnya Bupati/Walikota TIDAK merasa bertanggung jawab. Mengapa ? Ya … jawabnya sangat sederhana, Bupati/Walikota tidak merasa terlibat, tidak merasa diajak bicara sejak perencanaan. Perencanaan ditangani secara sentralistik oleh Departemen Kehutanan.

Mestinya yang perlu dipertanyakan oleh Pemerintah Pusat adalah apakah pemda mengganggap GN-rhl itu program yang penting di daerahnya atau tidak. Jika penting berapa alokasi dana yang disediakan oleh pemda atau paling tidak antara Departemen Kehutanan dengan para Bupati/Walikota dan Gubernur ada kesepakatan pendanaan untuk program GN-rhl. Bagi daerah yang tidak mau mengalokasikan dananya untuk GN-rhl, pemerintah pusat tidak perlu ragu-ragu untuk tidak mengganggarkannya..

Keterlibatan pemda dalam mengalokasi dana untuk GN-rhl sangat sangat penting sekali, artinya DPRD sebagai wakil rakyat di daerah telah mendukung program ini. Implikasi selanjutnya Gubernur dan Bupati/Walikota akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan DPRD. Kontrol dari DPRD sangat kuat. Gubernur dan Bupati/Walikota akan sungguh-sungguh mengawasi pelaksanaan GN-rhl. Yang penting adalah bagaimana menghindari duplikasi anggaran. Hal ini sangat mudah, tinggal kesepakatan bersama kegiatan apa yang didanai pemerintah pusat dan kegiatan apa saja yang didanai oleh pemerintah daerah. Misalnya kegiatan pembibitan, penanaman, tata batas dibiayai oleh pemerintah pusat, kegiatan pemberdayaan masyarakat (penyuluhan, pelatihan, sosialisasi GN-rhl), petugas lapangan dibiaya oleh pemda kabupaten/kota, sedangkan kegiatan evaluasi dan monitoring didanai oleh pemerintah provinsi.

PENUTUP
Apalah arti sebuah nama. Kembali kepada pemahaman diri kita sendiri, apakah nama sekedar nama yang hanya membedakan dengan nama lainnya atau nama mempunyai arti dengan segala implikasinya. Saya berpendapat bahwa NAMA mempunyai makna khusus. Mengingat NAMA GN-rhl sudah dideklarasikan oleh pemerintah, maka sudah selayak nya kita sebagai rimbawan mendukung secara penuh untuk dapat mewujudkannya. Memang pada daerah-daerah tertentu ada sebagian masyarakat bukan hanya sudah menyadari pentingnya hutan bagi kehidupannya, akan tetapi malahan sudah menjadi KEBUTUHAN hidupnya. Bagaimana GN rhl menjadi KEBUTUHAN masyarakat Indonesia, itu menjadi tugas kita bersama. Bagi perencana GN rhl sudah waktunya meninjau kembali kegiatan yang telah disusunnya. Mari kita wujudkan INDONESIA HIJAU, Indonesia yang ijo royo-royo

JAKARTA, Akhir Desember 2005
*). Bambang Winarto adalah rimbawan senior

Tidak ada komentar: