Jumat, 26 September 2008

MEMBENTUK PERWIRA RIMBAWAN MELALUI PROGRAM MATRIKULASI BAGI CPNS

”Hai Perwira Rimba Raya Mari Kita BernyanyiMemuji Hutan Rimba Dengan Lagu Yang Gembira
& Nyanyian Yang Murni
Meski Sepi Hidup Kita Jauh Di Tengah Rimba,
Tapi Kita Gembira Sebabnya Kita Bekerja
Untuk Nusa Dan Bangsa” ........... (Mars SERUAN RIMBA)
Sengaja potongan lagu bait pertama pada Mars SERUAN RIMBA disajikan pada awal artikel ini. Lagu tersebut merupakan lagu “kebangsaan” para rimbawan dan dinyayikan pada setiap hari bakti rimbawan atau pada acara acara khusus, misalnya rapat kerja nasional, rapat kerja regional dsb. Tujuannya adalah untuk mengingatkan para rimbawan akan tugas yang diembannya. Tugas perwira (rimbawan) adalah di tengah rimba yang bekerja untuk nusa dan bangsa. Itulah pesan utama dari Mars Seruan Rimba.

Pengadaan CPNS Departemen Kehutanan
Departemen Kehutanan baru saja menerima CPNS tahun 2007 sebanyak 555 orang dari berbagi bidang keahlian sesuai formasi yang ditetapkan Menpan. Untuk menerima jumlah tersebut Depertemen Kehutanan menseleksi jumlah pendaftar yang mencapai 41.045 pelamar. Spektakuler, itulah kata yang menggambarkan betapa banyaknya pelamar yang ingin menjadi rimbawan. Suatu hal yang membanggakan, ternyata profesi rimbawan sangat diminati para lulusan strata satu dari berbagai bidang keahlian. Dengan banyaknya pelamar dan terbatasnya formasi yang disediakan, maka untuk dapat lolos seleksi rata rata satu pelamar mengalahkan sebanyak 74 peserta lainnya. Kembali lagi, spektakuler, luar biasa kompetisinya. Dapat dipastikan bahwa pelamar yang diterima mempunyai Indeks Prestasi > 3. Suatu SDM potensial yang harus dikembangkan menjadi rimbawan andal.
Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan
Departemen Kehutanan telah mempunyai Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 76 /Menhut-II/2006 Tanggal : 22 Desember 2006. Tujuan utama dari Pola Karir adalah : 1. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif, dan transparan di lingkup Departemen Kehutanan sehingga mampu meningkatkan motivasi kerja dan pengembangan potensi diri setiap PNS sehingga kinerja unit organisasi meningkat; 2. Mewujudkan pola pembinaan PNS di lingkup Departemen Kehutanan yang menggambarkan alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan, diklat, kompetensi, dan masa kerja jabatan; 3 Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk meniti karir secara optimal sesuai dengan kompetensinya.
Sayangnya dalam Pola Karir Negeri Sipil Departemen Kehutanan tidak ada keharusan bagi CPNS (perwira rimbawan yunior) untuk bekerja di “medan pertempuran” (baca hutan). Bahkan ada kecenderungan semakin lama bekerja di pusat akan semakin lancar dalam meniti karir sampai mencapai jenjang tertinggi.
Menurut statistik kehutanan, luas hutan Indonesia sekitar 101,77 juta hektar, yang “diurus” oleh PNS lingkup Departemen Kehutanan sebanyak = 15.734 yang terdiri dari 3.384 PNS yang bekerja di Departemen Kehutanan dan 12.350 bekerja di UPT (Balai Taman Nasional, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Pengelolaan –Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan, Pemanfaatan Hutan Produksi dan Unit Pelaksana Lainnya). (Data PNS sampai dengan 31 Agustus 2007).
Membentuk Perwira Rimbawan
Perwira artinya adalah gagah atau berani, arti lainnya adalah pahlawan (kamus besar bahasa Indonesia). Perkataan perwira terdapat pada kalangan kemiliteran, yang terbagi dalam tiga golongan yaitu: Perwira Pertama (letnan dua, letnan satu dan kapten) , Perwira Menengah (mayor, letnan kolonel dan kolonel) dan Perwira Tinggi yang ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal. (Wikipedia Ensiklopedia Bebas). Pada umumnya karir militer dimulai dari lulusan AKABRI, setelah itu ditentukan dari penempatan di lapangan – pendidikan/diklat – lapangan – pendidikan/diklat - lapangan dan seterusnya, sesuai dengan pola jenjang kemiliteran. Seorang Perwira Tinggi pasti pernah menjabat sebagai komandan peleton, komandan kompi, komandan batalyon dsb. Sangat mustahil seorang jenderal belum pernah menjadi komandan peleton atau komandan batalyon.
Rimbawan menurut Kamus Kehutanan (1989) adalah seseorang yang berkecimpung dalam profesi bidang kehutanan. Karir rimbawan untuk menjadi perwira tinggi rimbawan mengharuskan perwira rimbawan yunior mengetahui “medan tempur” yakni hutan itu sendiri. Alangkah anehnya seorang perwira rimbawan tetapi belum pernah masuk hutan, tidak mengetahui bagaimana menentukan volume pohon, tidak mengetahui tata cara inventarisasi hutan, tidak mengetahui tanah kritis dan masih banyak lagi daftar pertanyaan yang dapat diajukan.
Untuk itulah perlu adanya kesamaan pengertian akan tugas rimbawan. CPNS yang baru diterima diwajibkan mengikuti program “matrikulasi”, yakni dengan menempatkannya selama jangka waktu tertentu di UPT. Adanya matrikulasi, memungkinkan para lulusan strata satu dengan latar belakang pendidikan yang berbeda akan mempunyai pemahaman yang sama tentang hutan dan kehutanan. Program matrikulasi minimal satu tahun, yakni dengan menempatkan CPNS pada BTN/BKSDA, BP-DAS, BPKH dan BP2HP masing masing 3 bulan.
Biro Kepegawaian, Pusat Diklat Pegawai dan Sekretaris Dirjen/Badan membuat semacam “kurikulum” pengetahuan/keterampilan apa saja yang harus diketahui oleh perwira rimbawan yunior yang nantinya akan dilaksanakan oleh UPT. Misalnya kurikulum di BPKH adalah : inventarisasi, tata batas, pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta secara digital, penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dsb. Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan tata waktu yang ada pada BPKH. Pada intinya selama menjalani kegiatan matrikulasi, perwira rimbawan yunior mengikuti kegiatan lapangan yang ada pada masing masing UPT. UPT berkewajiban membina dan membimbing perwira rimbawan yunior. Pada akhir program matrikulasi UPT membuat semacam “sertifikat” atau “surat keterangan” yang menerangkan pengetahuan/keterampilan yang telah diberikan kepada perwira rimbawan yunior. Selanjutnya, masing-masing perwira rimbawan yunior diwajibkan membuat laporan dan presentasi program yang telah dijalani di UPT di Biro Kepegawaian atau Pusdiklat Pegawai Kehutanan.

Penutup.
Membentuk perwira rimbawan adalah tidak mudah. Perlu pemikiran dan kesatuan tindak bersama dari Perwira Tinggi Rimbawan. Kita harus ingat bahwa kondisi hutan saat ini kurang menggembirakan. Data Departemen Kehutanan menyebutkan bahwa angka kerusakan hutan pada tahun 2000 – 2005 mencapai 2,8 juta hektar per tahun.
Adanya tambahan SDM rimbawan yang potensial disertai dengan program matrikulasi yang terarah serta dikombinasikan dengan pola diklat dan pola karir yang berjalan seiring diharapkan mampu mewujudkan rimbawan harapan bangsa, rimbawan yang mempunyai 9 nilai dasar yakni : jujur, tanggungjawab, disiplin, ikhlas, visioner, adil, peduli, kerjasama dan professional.
Harapan kita semua dengan adanya tambahan rimbawan yang handal, kehutanan akan menjadi lebih baik. Semoga.


Bambang Winarto*, Staf Senior, pada Pusat Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan – Baplan, Penyusun Kamus Rimbawan.

1 komentar:

Virtual Forest mengatakan...

Waw .........

Berselancar di internet, ternyata menghantarkan untuk bersapa dengan Dosen UNB. Tapi belum kenal juga di dunia nyata. Meski kuliah di UNB. Hehehe ..... :)

Maklum, masih baru pak. ;)


Salam Rimbawan!