Senin, 14 November 2016

MANFAAT KAMUS KEPEGAWAIAN BAGI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Perkenalkan namaku Silvia Lestari, lulus dari Perguruan Tinggi ternama di Kota Bogor. Aku juga tinggal di Kota Hujan Bogor.  Aku sangat bersyukur dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada salah satu Kementerian. Aku lulus seleksi yang diikuti ribuan pelamar dengan rasio penerimaan 1: 20. Mungkin Aku lebih beruntung saja, mengingat saingaku juga pandai-pandai.  Aku lulus ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) yang diselenggarakan 9 (Sembilan) bulan yang lalu. Sudah 6 (enam) bulan Aku menjadi  CPNS. Untuk sementara Aku ditempatkan pada bagian administrasi. Sudah barang tentu hal ini tidak sesuai dengan bidang studi yang Aku pelajari semasa mengikuti kuliah di kehutanan. Harapanku, penempatan ini sifatnya sementara,  nantinya Aku berharap dapat ditempatkan pada bidang yang sifatnya teknis kehutanan.
Sebagai pegawai baru, pekerjaanku hanya menunggu perintah atasanku yang menjabat sebagai Kepala Sub bagian. Beruntung Aku cukup menguasai computer, sehingga atasanku sangat percaya kepadaku dalam pembuatan konsep-konsep, pembuatan berbagai tabel, pembuatan materi presentasi dan lain sebagainya.
Aku juga cukup senang, karena disediakan fasilitas satu computer. Waktu luang biasanya Aku gunakan untuk menambah pengetahuan melalui internet.  Ketika Aku iseng-iseng ketik Kamus Kepegawaian, Aku memperoleh artikel tentang “PENTINGNYA KAMUS KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS). “ Di dalam artikel tersebut diuraikan secara singkat isi dari KAMUS KEPEGAWAIAN, yaitu : berisi sebanyak 1.001 istilah kepegawaian yang tersebar diberbagai peraturan perundangan. Dalam satu istilah terdapat 1 – 3 pengertian.
Sebanyak 340 peraturan perundang-undangan dijadikan refenrensi dalam penyusunannya, yang terdiri dari : 18 Undang-Undang, 36 Peraturan Pemerintah, 92 Peraturan/Keputusan Presiden, 132 Peraturan/Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 38 Peraturan/Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, dan 24 Peraturan/Keputusan  Kepala Lembaga Administrasi Negara.
KAMUS KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA dapat diperoleh baik dalam bentuk EBOOK (DIGITAL) maupun dalam bentuk BUKU (HARD COPY). Untuk EBOOK harganya Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lma Ribu Rupiah), dengan menghubungi Ir. Bambang Winarto, MM melalui email bambang.winarto54@gmail.com atau HP : 081316747515, sedangkan dalam bentuk BUKU harganya Rp. 85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan ongkos kirim, yang dapat diperoleh melalui http://nulisbuku.com/ .
Mengingat harganya yang terjangkau, Aku memutuskan untuk membeli Kamus Kepegawaian Republik Indonesia dalam bentuk BUKU dan EBOOK. Untuk membeli dalam bentuk BUKU secara online memang perlu waktu memperolehnya. Tapi ya…, tidak apa-apa. Sedangkan EBOOK dapat diperoleh secara instan, begitu transfer  Rp. 25.000,- , tidak berapa lama EBOOK sudah masuk dalam emailku. Keuntungan pembelian EBOOK adalah Aku dapat memperoleh peraturan perundangan secara gratis baik dalam masalah kepegawaian maupun dalam bidang kehutanan.
Dari Kamus tersebut, Aku baru mengetahui bahwa  untuk menjadi PNS, Aku harus mengikuti Latihan Pra Jabatan. Dari latihan tersebut Aku mengetahui bahwa Jabatan di PNS ada 2 (dua) : Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Dari Kamus  tersebut Aku juga mengetahui bahwa batas usia pensiun Pegawai Negeri ternyata berbeda. Memang secara umum Pegawai Negeri akan pensiun pada usia 56 tahun, tetapi untuk jabatan tertentu, misalnya Dosen, Peneliti dan Widyaiswara,  ternyata dapat mencapai usia 65 tahun.
Dengan memberanikan diri, Aku menulis surat melaui email kepada Bapak Ir. Bambang Winarto, MM, untuk mengetahui lebih lanjut apa perbedaan antara Jabatan Struktural dengan Jabatan Fungsional. Alhamdulillah, Aku memperoleh jawaban yang memuaskan dari Bapak Ir. Bambang Winarto, MM. Mengingat sejak kuliah Aku senang melalukan penelitian, maka Aku memutuskan untuk memilih Jabatan Fungsional dengan masuk ke Badan Penelitian dan Pengembangan. Lagi pula usia pensiun peneliti dapat mencapai 65 tahun. Ini cita cita ku.
Ya…., BERKAT KAMUS KEPEGAWAIAN, Aku dapat menentukan karier ku sesuai dengan bidang keahlian ku. Terima kasih Bapak Ir. Bambang Winarto, MM, atas bantuannya. Semoga artikel pendek ini dapat bermanfaat.

Salam

Silvia Lestari

Tidak ada komentar: