PENTINGNYA
KAMUS KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
DAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
Oleh
: Ir. Bambang Winarto, MM
Tidak dapat dipungkiri
bahwa kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) sebagai unsur aparatur negara dan sebagai abdi masyarakat, sangat
menentukan dalam kecepatan pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu,
peningkatan profesionalisme melalui pembinaan, peningkatan pengetahuan dan
keterampilan, senantiasa dilakukan oleh pemerintah.
PNS tidak hanya dituntut
kehadirannya di kantor saja, melainkan dituntut kinerjanya yang terukur. PNS yang berkualitas menjadi tuntutan
terselenggaranya pelaksanaan tugas yang baik sehingga efektifitas organisasi
pemerintahan dapat terwujud. PNS dan CPNS bukan lagi bekerja seperti biasanya,
akan tetapi harus dapat mengetahui berbagai istilah di bidang kepegawaian.
KAMUS KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA yang disusun
oleh Ir. Bambang Winarto, MM, merupakan satu-satunya Kamus Kepegawaian yang berisi istilah dan pengertian yang berhubungan dengan kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 1.001 istilah
kepegawaian yang tersebar diberbagai peraturan perundangan disajikan dalam
kamus tersebut. Istilah dan pengertian yang demikian banyak tidak mungkin untuk
diingat. Satu-satunya cara adalah dengan memiliki “KAMUS KEPEGAWAIAN REPUBLIK
INDONESIA” sebagai pegangan bagi PNS atau CPNS atau masyarakat yang berminat
dalam bidang kepegawaian.
Sebanyak 340 peraturan
perundang-undangan dijadikan refenrensi dalam penyusunannya, yang terdiri dari
: 18 Undang-Undang, 36 Peraturan Pemerintah, 92 Peraturan/Keputusan Presiden,
132 Peraturan/Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, 38 Peraturan/Keputusan Kepala Badan Kepegawaian, dan 24
Peraturan/Keputusan Kepala Lembaga
Administrasi Negara.
Dalam suatu peraturan perundang-undangan selalu didahului dengan istilah dan pengertian yang merupakan konsepsi dasar, yakni hal-hal yang dibahas dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Konsepsi dasar tercantum dalam BAB I pasal 1 berupa
ketentuan umum, berbunyi : “yang dimaksud dengan”.
KAMUS KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA terdiri dari 2 (dua) bagian
yaitu : a). Isi Kamus Kepegawaian
Republik Indonesia; dan ; b). Lampiran.
a).
Isi Kamus Kepegawaian Republik Indonesia:
Berisi 1.001 istilah,
masing-masing istilah terdiri dari 1-3 pengertian sesuai dengan regulasi yang
dijadikan referensi.
Contoh :
1).
Aparatur
Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. (UU
5/2014). (Satu istilah, 1 pengertian).
2).
Pegawai Negeri Sipil adalah : 1 warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan. (UU 5/2014); 2 pegawai negeri sipil
Pusat dan pegawai negeri
sipil Daerah. (PP 24/2011); 3
setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Permendagri 70/2011). (Satu istilah,
3 pengertian).
b).
Lampiran :
Terdapat 4 (empat) lampiran, yaitu : Jenjang Pangkat,
Golongan dan Ruang PNS, Jenjang Jabatan Struktural, Nama dan Pangkat Serta
Golongan Ruang PNS dan Batas Usia Pensiun PNS.
KAMUS
KEPEGAWAIAN REPUBLIK INDONESIA dapat diperoleh baik dalam bentuk EBOOK
(DIGITAL) maupun dalam bentuk BUKU (HARD COPY). Untuk EBOOK harganya Rp. 20.000,-
(Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan menghubungi Ir. Bambang Winarto, MM melalui
email bambang.winarto54@gmail.com
atau HP : 081316747515, sedangkan dalam bentuk BUKU harganya Rp. 85.000,-
(Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan ongkos kirim, yang dapat
diperoleh melalui http://nulisbuku.com/ .
Bagi PNS, CPNS
dan para pencari kerja yang berminat menjadi PNS, sangat dianjurkan untuk
memiliki kamus tersebut. Dengan investasi yang tidak seberapa dapat memberikan
manfaat yang jauh lebih besar.
Semoga
informasi singkat ini dapat bermanfaat bagi CPNS, PNS dan masyarakat yang
berminat menjadi PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar