Selasa, 19 Maret 2019

KADO KECIL MENYAMBUT HARI BHAKTI KEHUTANAN KE 36 SENTRA BUAH HUTAN , MENGAPA TIDAK?



KADO KECIL MENYAMBUT HARI BHAKTI KEHUTANAN KE 36
SENTRA BUAH HUTAN , MENGAPA TIDAK?
Bambang Winarto *) 
Indonesia diberkahi dengan hutan-hutan tropis terluas dan keanekaragaman hayati terbanya kedua di dunia setelah Brasil. Puluhan juta rakyat Indonesia secara langsung atau tidak langsung bergantung pada hutan-hutan ini untuk kehidupan mereka, entah itu mengumpulkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari atau bekerja di sektor pengolahan kayu. Hutan-hutan ini adalah rumah bagi banyak flora dan fauna yang tak tertandingi di negara dengan ukuran yang sebanding manapun. Sayangnya, hingga kini, hutan hanya dilihat kayunya saja. Tidak lebih.  Tahun 1970 sampai tahun 1995, lebih dari 2 dekade, Kehutanan mengalami jaman keemasan dengan  hasil hutan kayu dan  industri perkayuannya. Devisa yang dihasilkan menempati kedua setelah minyak bumi dan gas. Namun setelah itu, kinerja kehutanan terus menurun. Bahkan setelah jaman reformasi Kehutanan Indonesia bagaikan kapal yang karam dan puncaknya pada era Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Jokowi, Kementerian Kehutanan tidak berdiri sendiri tetapi digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup, menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).
Sepertinya, sebagai negara yang mempunyai kekayaan mega diversity tidak ada apa-apanya dalam menunjang ekonomi negara sekarang ini. Kinerja Kementerian LHK dalam mengurus dan mengelola hutan, kurang atau malahan tidak ada terobosan, bekerja ala kadarnya, monoton yang dikenal dengan BAU (business as usual) tanpa mampu membuat terobosan positif dan konstruktif. Masyarakat ingin perubahan ke arah yang lebih baik. Bandingkan dengan kementerian lainnya, seperti: Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan penenggelaman kapal, Kementerian Keuangan dengan Pengampunan Pajak, Kementerian PUPR dengan pembangunan infrastutur.  Padahal Presiden Jokowi sendiri adalah alumni dari Fakultas Kehutanan. Ada apa gerangan......?
Untuk itu, pada bulan yang berbahagia ini, dimana tanggal 16 Maret merupakan HARI BHAKTI RIMBAWAN, hari berdirikan DEPARTEMEN KEHUTANAN tahun 1983, disampaikan sebuah kado kecil berupa artikel dengan tema SENTRA BUAH HUTAN kiranya dapat membuka cakrawala baru para rimbawan dalam mengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa buah hutan, untuk  meningkatkan manfaat dan nilai hutan serta meningkatkan koordinasi dan sinergisitas dengan kementerian lainnya.
BUAH SEBAGAI HASIL UTAMA.
Memang, dalam hal buah, Indonesia adalah Negara yang penuh ironi. Bagaimana tidak, toko swalayan dipenuhi berbagai buah asal Tiongkok (jeruk, apel), Thailand (durian, lengkeng), Brasil (pisang), Amerika (Apel). Jika buah asli disandingkan dengan buah impor,  lebih ironi lagi, kalah jauh, baik dari segi penampilan maupun harga. Aneh tapi nyata. Yang lebih mengerikan, buah impor sudah merambah ke pelosok pedesaan di seluruh Indonesia. Buah lokal sudah dalam  status “bahaya”. Ada 2 (dua) penyebab utama rendahnya hasil buah di Indonesia.  Pertama,   Indonesia tidak memiliki perkebunan buah skala perusahaan yang dikelola secara professional (yang hanya dapat dikelola pada kawasan hutan) dan yang kedua  kesalahan “mind set” rimbawan dalam memandang buah sebagai hasil hutan bukan kayu.
Dalam berbagai tulisan tentang buah, disebutkan bahwa Indonesia memilik tidak kurang dari 329 jenis buah  baik yang merupakan jenis asli maupun pendatang (introduksi) dapat ditemukan di Indonesia. Lebih dari tiga perempat jenis-jenis buah yang terdapat di kawasan Asia Tenggara ditemukan di Indonesia. Empat jenis komoditas buah telah ditetapkan sebagai “buah unggulan nasional”, yaitu : mangga, manggis, rambutan dan durian. Namun, keempat buah tersebut masih jauh dari mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri apalagi memenuhi permintaan luar negeri.
Rimbawan hanya mengenal dua hasil hutan, yaitu : hasil hutan yang berupa kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Khusus untuk HHBK, Permenhut 35/2007 telah mengatur secara rinci pengelompokan tumbuhan dan tanaman yang terdiri dari :  kelompok resin, kelompok minyak atsiri, kelompok minyak lemak, pati dan BUAH-BUAHAN, kelompok tannin, bahan pewarna dan getah, kelompok tumbuhan obat dan tanaman hias, kelompok palma dan bambu, alkaloid dan  kelompok lainnya. Jumlah tumbuhannya mencapai ratusan.  HHBK, khususnya kelompok jenis tumbuhan penghasil buah belum terpikirkan sama sekali. Rimbawan memandang  buah sebagai hasil sampingan yang secara ekonomis dianggap kurang penting. Di tambah lagi,mind set rimbawan memandang produksi dan pengembangan buah bukan merupakan urusannya. Memang pola pikir rimbawan sungguh aneh, HHBK yang diakui sebagai urusannya tetapi tidak pernah disentuh dalam pengembangannya. Jangankan dikembangkan di monitor saja tidak. Coba saja tanyakan berapa produksi HHBK, dapat dipastikan Kementerian LHK tidak dapat menjawabnya, paling-paling hanya produk rotan yang ada angkanya. Karena kesalahan dalam mind set nya, maka HHBK hanya boleh dipungut saja melalui Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK). Itupun hanya terbatas pada hasil hutan rotan saja. Aneh bukan?. Padahal, jika Kementerian LHK mengembangkan pohon buah hutan tidak ada yang salah. Kementerian Pertanian tentu akan menyambut dengan suka cita, karena secara otomatis produksi buah-buahan akan meningkat. Koordinasi dan sinkronasi dengan sendirinya akan terbentuk dalam mewujudkan peningkatan produksi hasil  hutan buah.
Berdasarkan Permenhut  P.35/Menhut-II/2007, komoditi HHBK buah yang menjadi urusan Kementerian LHK ada 36 jenis, yaitu  : aren, asam jawa, burahol,  cempedak, duku, durian, duwet, gandaria, jengkol, kecapi, kemang, kenari, kesemek, kesturi, kluwek, kluwih, kupa, lengkeng, makadamia, mangga hutan, manggis,  matoa, melinjo, mengkudu, menteng, nangka, pala, pala hutan,  petai, rambutan, saga pohon, sawo, sawo duren, sirsak, srikaya, sukun. Dari 36 jenis buah tersebut, 11 jenis diantaranya mempunyai potensi ekonomi untuk dikembangkan secara komersial :  durian, manggis, rambutan, mangga, duku, lengkeng, matoa, kenari, melinjo, sawo, dan aren.
Oleh para rimbawan, buah masih dianak tirikan, buah hanya boleh dipungut oleh masyarakat atau koperasi desa melalui (IPHHBK). Cara pandang yang kurang tepat, atau tepatnya cara pandang yang keliru. Perlu adanya perubahan cara berpikir. Buah yang dikembangkan dari POHON harus dipandang sebagai produk utama, sedangkan kayu nya sebagai produk sampingan. Hal ini hanya mungkin bila pengembangan buah-buahan di hutan dilakukan oleh investor atau perusahaan yang profesional, melalui Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu – Buah Hutan (IUPHHBK-BH), seperti halnya izin yang diberikan pada Hutan Tanaman Industri (HTI). Lagi pula, untuk membangun satu unit sentra buah-buahan hanya memerlukan lahan hutan tidak lebih dari 1.000 hektar. Dengan luas yang hanya 1.000 hektar, produksi buah akan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bahkan sekaligus menguasai pasar buah internasional. Bandingkan dengan HTI yang memerlukan lahan hutan minimal 13.000 hektar.  Dengan IUPHHBK-BH, memungkinkan pemanfaatan buah hutan dilakukan secara professional : penggunaan bibit unggul, peningkatan  kwalitasnya (rasa, ukuran, bentuk, warna, keseragaman) dan, kwantitasnya (produktivitas) serta penggunaan teknologi.
Sentra buah hutan  diyakini memberikan hasil lebih tinggi dibandingkan dengan komoditi kayu. Panen jauh lebih lebih cepat, dapat dilakukan setiap tahun selama masa produksi, menyerap tenaga kerja lebih banyak, meningkatkan pendapatan masyarakat, memungkinkan pengembangan industri buah dan setelah tanaman buah tidak produktif, kayunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan kayu pertukangan atau lainnya.
LANGKAH KONKRIT MEWUJUDKAN SENTRA BUAH HUTAN
Dengan berubahnya sistem pengelolaan hutan, maka pemanfaatan hutan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sampai tahun 2017 , KPH yang sudah terbentuk sebanyak 120 unit. Sentra buah hutan   dapat dikembangkan pada KPH yang sudah terbentuk kelembagaanya lengkap dengan SDM nya. Sebagai tahap awal  buah yang dikembangkan sebanyak 11 komoditas (durian, manggis, rambutan, mangga, duku, lengkeng, matoa, kenari, melinjo, sawo, dan aren), maka hanya diperlukan lahan hutan seluas 11.000 hektar. Satu KPH cukup satu komoditas buah, sehingga nantinya akan dikenal KPH Durian, KPH Manggis, KPH Rambutan, dan seterusnya. Pengembangan buah hutan tidak mungkin dikembangkan sendiri oleh pemerintah atau pemerintah daerah, perlu investor yang sudah berpengalaman dalam mengembangan buah-buahan.
Sebagai langkah awal, Kementerian LKH perlu membuatn “pilot project”, dengan biaya dari APBN, dengan luasan sekitar 50 – 100 hektar yang berlokasi di KPH yang sudah terbentuk. Untuk melakukan “pilot project”, KPH harus “belajar” dari Kementerian Pertanian atau Dinas Pertanian setempat, bagamaina mengelola tanaman buah-buahan. Perlakukan tanaman hutan dengan tanaman buah tentu sangat berbeda. Yang jelas tanaman buah-buahan memerlukan perlakukan yang lebih rumit, sejak penaman, pemeliharaan sampai pasca panen.
Secara garis besar, untuk mewujudkan sentra buah hutan di KPH paling tidak memerlukan 5 langkah besar :  Pertama,  dikeluarkannya kebijakan dari Kementerian LHK bahwa buah dapat dimanfaatkan melalui IUPHHBK-BH di kawasan KPH.  Kedua, menjalin kerjasama dengan Kementerian Pertanian, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menyusun master plan sentra buah hutan. Ketiga , Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian menyusun berbagai regulasi dan panduan budidaya buah hutan sebagai acuan bagi pengusaha buah hutan. Keempat, Pemerintah Daerah menyiapkan Perda tentang  kemitraan pembangunan sentra buah hutan antara pengusaha buah, koperasi dan  masyarakat setempat, dilanjutkan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat. Kelima,  Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian mempromosikan sentra buah hutan dengan mengundang para investor pengusaha buah. Langkah-langkah kecil yang bersifat operasional dapat dikembangkan lebih detail.

PENUTUP
Kementerian LHK harus lebih membuka diri terhadap pengembangan komoditi selain kayu di kawasan hutan sepanjang tidah merubah fungsi dan peranan hutan. Dengan menginisiasi pembangunan sentra buah hutan di KPH, Kementerian LHK telah menunjukkan komitmennya ikut berperan serta dalam mewujudkan kemandirian pangan, khususnya kemandirian buah lokal dan sekaligus meningkatkan  ekspor buah. Inisiasi dari Kementerian LHK hanya akan terwujud apabila Kementerian LHK, Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan lainnya saling bersinergisitas dalam memberikan dukungan,  dan kemudahan dalam berbagai hal.  Sudah bukan jamanya lagi ego sektoral dipertahankan. Hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat lokal, pemerintah daerah dan pemerintah pada umumnya.
Semoga kado kecil ini dapat membuka cakrawala baru bagi rimbawan. Jika rimbawan dapat mewujudkan empat jenis komoditas “buah unggulan nasional”, yaitu : mangga, manggis, rambutan dan durian, dalam waktu lima tahun ke depan sungguh merupakan prestasi yang patut dibanggakan. Apalagi dapat mengembangkan 11 jenis buah (durian, manggis, rambutan, mangga, duku, lengkeng, matoa, kenari, melinjo, sawo, dan aren), tentu merupakan prestasi yang luar biasa. Siapa tahu suatu saat nanti Satu KPH dapat mewujudkan satu sentra  buah hutan. Namun, apakah SENTRA BUAH HUTAN dapat diwujudkan? Jawabannya bergantung pada para pengambil kebijakan di Kementerian LHK. Tapi harus diingat bahwa :  Forests not just are timbers forests are fruits as well”.
====================
Bambang Winarto *) : Konsultan paruh waktu Yayasan Sarana Wana Jaya, Pensiunan Kehutanan, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gorontalo, Penyusun Kamus Rimbawan dan Kamus Konservasi.


Tidak ada komentar: